Pressure.co.id Gorontalo Utara – Aktivitas galian C ilegal kembali jadi sorotan di Gorontalo Utara. Di bantaran sungai Desa Omuto, Kecamatan Biau, sebuah perusahaan bernama Pentagon terang-terangan mengeruk material kerikil menggunakan alat berat dan dump truk, meski tanpa mengantongi izin resmi.
Material hasil galian diolah langsung di lokasi dan dipakai untuk proyek penanggulangan longsor di Kecamatan Biau, Sumalata, dan sekitarnya. Aktivitas pengangkutan menggunakan lima unit dump truk lebih setiap harinya.
Ironisnya, penanggung jawab perusahaan mengakui secara terbuka bahwa kegiatan ini tidak berizin, bahkan menyebut Kepala Desa Omuto, Camat Biau, dan Kapolsek Tolinggula mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Padahal, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 35, menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan hanya dapat dilakukan dengan IUP atau IUPK. Lebih keras lagi, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Masyarakat pun menilai alasan “demi kepentingan rakyat” hanya menjadi dalih klasik untuk menutupi praktik perusakan lingkungan yang merugikan daerah dan negara. Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat serius: kerusakan ekosistem sungai, potensi banjir dan longsor, hingga hilangnya pendapatan negara dari pajak dan retribusi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemda Gorut, aparat kepolisian, dan instansi terkait. Jika benar pembiaran terjadi, maka ini bukan lagi sekadar masalah tambang ilegal, tetapi juga masalah integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Red)
