Pressure.co.id, Gorontalo Utara – Kepala Desa Ibarat, Kustiyanto Olii, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Izrak Habu dan beberapa orang lainnya ke Polres Gorontalo Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor B/29/11/2025/SPKT/Res-Gorut pada Sabtu (8/2/2025).
Kuasa hukum Kustiyanto, Efendi Dali, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian moral dan profesional akibat narasi yang beredar di media sosial. Ia memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga selesai untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” ujar Efendi Dali.
Laporan ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada Jumat (31/1/2025) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Menurut Kustiyanto, terlapor dan kelompoknya menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya secara pribadi serta mencoreng citra Pemerintah Desa Ibarat.
“Terlapor dan kelompoknya menviralkan serta memfitnah pemerintah desa dengan narasi yang bertolak belakang dengan fakta pelayanan pemerintah. Bahkan, berkembang kata-kata yang mencemarkan nama baik, seperti ‘pemerkosa’, ‘pencuri’, dan ‘mencabuli’ yang sampai saat ini masih terus beredar,” ungkap Kustiyanto dalam laporannya.
Kustiyanto yang didampingi kuasa hukumnya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara adil dan memberikan kejelasan terkait kebenaran informasi yang beredar. Sementara itu, kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap nama baik kliennya serta upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih bertanggung jawab. (BYP)

















