Ketua DPD PSI Gorut Ungkap Dugaan Utang Rp3,8 Miliar Bupati Thoriq Modanggu, akan di Laporkan ke Mendagri

  • Bagikan
Foto; Ilustrasi Ai
banner 468x60

Pressure.co.id Gorontalo Utara – Dugaan persoalan serius menyeret nama Bupati Gorontalo Utara Thoriq Modanggu. Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, mengungkap adanya klaim utang bernilai miliaran rupiah yang hingga kini belum diselesaikan oleh orang nomor satu di daerah tersebut.
Dalam rilis tertulis yang diterima media, Ridwan menyebut bahwa sejak tahun 2022 hingga 2023, Thoriq Modanggu diduga telah meminta Hi. Eriyanto Kasim, Bendahara DPD PSI Gorontalo Utara, untuk mengerjakan sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah serta pekerjaan rumah pribadi di luar kewenangan formal pemerintahan.
“Total kerugian materil yang kami alami mencapai Rp1,3 miliar, ditambah kerugian immateril sebesar Rp2,5 miliar,” tegas Ridwan dalam pernyataannya.
Janji Bayar, Tapi Tak Kunjung Realisasi
Ridwan mengungkapkan, Bupati Thoriq Modanggu telah berulang kali berjanji akan melunasi seluruh kewajiban tersebut pada masa jabatan berjalan. Namun hingga saat ini, janji itu dinilai tak pernah direalisasikan secara nyata.
“Seluruh perjanjian, komunikasi, dan kesepakatan telah kami kantongi. Bahkan ada tanda jadi berupa uang sebagai itikad baik yang sampai hari ini masih kami simpan sebagai barang bukti, apabila persoalan ini berkembang ke ranah hukum dan publik,” ungkapnya.
Siap Tempuh Jalur Mendagri
Tak berhenti di situ, DPD PSI Gorontalo Utara memastikan akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditindaklanjuti secara resmi.
“Kami menilai ini bukan lagi urusan pribadi semata, tapi sudah menyangkut integritas kepala daerah. Karena itu, kami akan melaporkan secara resmi ke Mendagri agar ada evaluasi dan proses lanjutan,” tegas Ridwan.
Potensi Konflik Kepentingan
Kasus ini berpotensi menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan relasi kekuasaan, mengingat pekerjaan yang dimaksud mencakup proyek pemerintah daerah serta pekerjaan pribadi kepala daerah.
Jika terbukti, persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek perdata (utang-piutang), tetapi juga dapat merembet ke etik pemerintahan dan administrasi negara, bahkan berpotensi masuk ke wilayah hukum pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Gorontalo Utara belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. ###

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!