Misteri Lolosnya Kontainer Batu Hitam, Dugaan Kecolongan di Pelabuhan Anggrek

  • Bagikan
Misteri Lolosnya Kontainer Batu Hitam, Dugaan Kecolongan di Pelabuhan Anggrek (Foto: Dok AS)
banner 468x60

Pressure.co.id, Gorontalo Utara, 21 Maret 2025 – Sindikat penyelundupan bahan baku mineral dan batu bara (minerba) jenis Batu Hitam kembali menunjukkan kecerdikannya dalam mengelabui aparat penegak hukum. Kali ini, empat boks kontainer yang diduga bermuatan Batu Hitam berhasil lolos dari pengawasan petugas di Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima, keempat kontainer tersebut memiliki nomor sebagai berikut:

  • TKU_2331718 _ Sgl.667688
  • TKU_2304435 _ Sgl.667687
  • TKU_2296047 _ Sgl.667686
  • TKU_2326666 _ Sgl.667685

Keempat kontainer tersebut dimuat menggunakan Kapal Tanto Sejahtera pada Senin, 17 Maret 2025, dengan tujuan Jakarta. Dugaan lolosnya barang ilegal ini mendapat sorotan dari Ketua Umum Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM-PG), Amin Suleman, yang menyampaikan keprihatinannya melalui rilis resmi kepada media. Amin mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap barang ilegal yang diperkirakan telah memasuki wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penyelundupan bahan tambang tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasal 161 UU Minerba menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, serta pemanfaatan mineral dan/atau batu bara yang berasal dari penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, tindakan penyelundupan ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur sanksi terhadap upaya penyelundupan barang tanpa izin resmi dari pemerintah.

Ketua Umum GAM-PG, Amin Suleman, menegaskan bahwa dalam waktu dekat ia akan mendatangi Polda Metro Jaya guna memastikan adanya tindakan tegas terhadap dugaan penyelundupan ini. Dirinya berharap agar aparat kepolisian dapat segera menahan dan menyelidiki muatan kontainer tersebut serta mengungkap dalang di balik aksi ilegal ini.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan penyelundupan hasil tambang di Indonesia, yang tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi tetapi juga merusak lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal. Oleh karena itu, penguatan pengawasan di pelabuhan serta koordinasi antar-instansi penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk memberantas jaringan sindikat penyelundupan.

Dugaan lolosnya empat kontainer bermuatan Batu Hitam dari Pelabuhan Anggrek menunjukkan bahwa celah dalam sistem pengawasan masih dimanfaatkan oleh sindikat penyelundupan. Penegakan hukum berdasarkan UU Minerba dan Kepabeanan harus diterapkan secara tegas guna memberikan efek jera dan menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Publik menantikan langkah konkret dari Polda Metro Jaya untuk menyelidiki serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini, sekaligus memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. (Rls/Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!