Pressure.co.id Gorontalo – Provinsi Gorontalo masih terus bergulat dengan persoalan klasik yang seolah tak kunjung menemukan jalan keluar: kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan Gorontalo sebagai salah satu dari sepuluh provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi potret nyata kehidupan ribuan keluarga yang setiap hari berjuang mempertahankan hidup.
Di tengah keterbatasan lapangan kerja formal dan rendahnya daya serap sektor industri, masyarakat mencari jalan sendiri untuk bertahan. Salah satu sektor yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat adalah pertambangan tradisional. Aktivitas ini tumbuh secara alami, dikelola secara turun-temurun, dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga di wilayah Gorontalo.
Namun ironisnya, sektor yang menjadi sandaran ekonomi masyarakat ini justru sering diposisikan sebagai masalah, bukan sebagai potensi yang perlu ditata.
Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Gorontalo Utara, Abdull Azis Deny Latif atau yang lebih dikenal sebagai Nanang Latif, menilai pendekatan terhadap pertambangan rakyat selama ini masih keliru. Alih-alih mencari jalan legalisasi dan penataan, kebijakan yang muncul sering kali hanya berujung pada penertiban dan penutupan.
Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tambang rakyat tidak muncul karena pilihan yang ideal, tetapi karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Menutup tambang rakyat tanpa menyediakan alternatif ekonomi yang nyata pada dasarnya hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Ketika masyarakat kehilangan sumber penghidupan, yang terjadi bukanlah ketertiban, melainkan kemiskinan yang semakin dalam.
“Pertambangan rakyat ini sudah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat Gorontalo. Solusinya bukan menutup tambang yang ada, tetapi melegalkan dan menata pertambangan rakyat agar bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar serta dikelola secara lebih baik,” tegas Nanang Latif.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah rumitnya akses legalitas bagi masyarakat. Skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi ternyata di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Proses administrasi yang kompleks serta kebutuhan pembiayaan yang tidak kecil sering kali menjadi hambatan, bahkan bagi pemerintah daerah sekalipun karena berpotensi membebani APBD.
Akibatnya, masyarakat penambang berada dalam situasi serba salah: bekerja untuk bertahan hidup, tetapi di sisi lain terus dibayangi status ilegal.
Dalam konteks ini, usulan untuk membuka peluang melalui skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Prioritas bagi masyarakat dan koperasi lokal menjadi gagasan yang patut dipertimbangkan secara serius.
Skema ini bukan sekadar wacana, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025.
Dari sisi teknis, skema ini bahkan menawarkan ruang yang jauh lebih realistis dibandingkan WPR dan IPR. Jika WPR hanya memberikan luasan maksimal sekitar 10 hektare per koperasi, maka WIUP atau WIUPK Prioritas dapat mencapai hingga 2.500 hektare untuk satu koperasi. Luasan tersebut membuka peluang bagi pengelolaan tambang yang lebih profesional, terstruktur, serta berorientasi pada keberlanjutan.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah regulasinya ada atau tidak, melainkan apakah ada keberanian politik untuk memperjuangkan skema yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
Gorontalo adalah daerah yang kaya sumber daya mineral. Namun tanpa kebijakan yang berpihak kepada rakyat, kekayaan itu justru berisiko hanya menjadi cerita tentang potensi yang tidak pernah benar-benar dinikmati oleh masyarakatnya sendiri.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis dengan mengusulkan wilayah pertambangan yang dapat dikelola secara legal oleh masyarakat melalui koperasi lokal. Dengan penataan yang baik, pertambangan rakyat tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
Pada akhirnya, persoalan tambang rakyat bukan sekadar soal hukum atau regulasi. Ini adalah soal bagaimana negara hadir dalam kehidupan masyarakatnya.
Jika tambang rakyat ditutup tanpa solusi, kemiskinan akan tetap berdiri di depan pintu. Tetapi jika ditata dengan keberanian kebijakan dan legalitas yang jelas, tambang rakyat justru bisa menjadi salah satu jalan keluar dari lingkaran kemiskinan yang selama ini membelenggu Gorontalo.

















