Dalih Administrasi Tak Menghapus Pelanggaran: PETI Hulawa Tetap Ilegal Meski Berstatus WPR

  • Bagikan
foto: Ilustrasi
banner 468x60

Pressure.co.id Gorontalo – Penjelasan Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur terkait masih beroperasinya aktivitas pertambangan di Desa Hulawa, dengan alasan belum rampungnya proses administrasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dinilai tidak serta-merta menghapus fakta pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan. Terlebih, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut telah menelan korban jiwa.

Camat Sumalata Timur, Nurhayati Wunati, menyebut keterlambatan penerbitan IPR disebabkan belum disahkannya dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh instansi mineral dan batubara, termasuk dokumen Reklamasi dan Revegetasi (RR) serta Rencana Penutupan Tambang (RPT). Padahal, Desa Hulawa telah ditetapkan sebagai blok WPR sejak tahun 2022.

Namun secara hukum, penetapan WPR tidak dapat dijadikan dasar pembenaran berjalannya aktivitas tambang. Dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa IPR adalah izin yang wajib dimiliki untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah WPR. Tanpa IPR, setiap kegiatan pertambangan tetap dikategorikan ilegal.

Lebih lanjut, Pasal 158 UU Minerba secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Artinya, status WPR tanpa IPR sama sekali tidak menghapus unsur pidana dari aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Persoalan semakin serius ketika aktivitas PETI tersebut telah menimbulkan korban jiwa. Dalam konteks ini, potensi pelanggaran tidak hanya berhenti pada aspek pertambangan, tetapi juga merambah ke ranah pidana umum. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. Ketika negara mengetahui adanya aktivitas berisiko tinggi namun membiarkannya berjalan, maka unsur kelalaian patut dipertanyakan.

Selain itu, kewajiban pengawasan pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 139 UU Minerba mewajibkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan untuk menjamin keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum. Kelalaian dalam pengawasan berpotensi menempatkan pemerintah daerah dalam posisi turut bertanggung jawab secara administratif bahkan hukum.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi apakah aktivitas pertambangan di Desa Hulawa akan dihentikan sementara selama proses perizinan belum tuntas. Tidak pula ada kejelasan langkah pengamanan pasca jatuhnya korban jiwa, yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah alasan “menunggu administrasi” dapat dibenarkan ketika nyawa manusia telah melayang dan pelanggaran hukum berlangsung terang-terangan? Tanpa tindakan tegas berupa penghentian aktivitas, penegakan hukum, dan pengamanan wilayah, negara berisiko dianggap abai terhadap keselamatan warganya sendiri.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait langkah konkret pengawasan dan penindakan PETI di wilayah WPR Hulawa, serta kepastian hukum yang akan diambil selama proses perizinan masih berjalan.

Disadur dari Gotimes.id

Diedit oleh Redaktur

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!