Diduga Penuhi Unsur Pidana UU ITE, Penghinaan terhadap Advokat Tutun Suaib Resmi Diselidiki Polda Gorontalo

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi dan Tutun Suaib saat memberi keterangan dihadapan penyidik
banner 468x60

Pressure.co.id Gorontalo – Perkara dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi advokat yang menimpa Tutun Suaib kini memasuki tahap penyelidikan sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor: B / 03 / I / RES.2.5 / 2026 / Ditreskrimsus yang dikeluarkan oleh Polda Gorontalo. Laporan ini secara substansial diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tutun Suaib telah memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik Ditreskrimsus terkait unggahan akun Facebook bernama Bang Cobra, yang diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Unggahan tersebut memuat kata-kata kasar, merendahkan, serta menyerang kapasitas intelektual dan profesional korban dengan frasa yang secara eksplisit menyebut dirinya “bodoh” dan “otak tumpul”. Selain itu, pelaku juga secara terbuka melarang Tutun Suaib mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Januari 2025 di Kecamatan Gentuma Raya, padahal korban menjalankan peran sah sebagai kuasa hukum keluarga korban.

Secara hukum, perbuatan tersebut diduga kuat memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (3), yakni:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam konteks perkara ini, unsur “dengan sengaja”, “tanpa hak”, dan “muatan penghinaan” dinilai terpenuhi karena:

  1. Unggahan dilakukan secara sadar di ruang publik media sosial,

  2. Konten dapat diakses oleh khalayak luas,

  3. Bahasa yang digunakan bersifat menyerang kehormatan, martabat, serta reputasi korban,

  4. Tidak terdapat kepentingan hukum atau pembenaran yang sah atas pernyataan tersebut.

Lebih jauh, penghinaan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Tutun Suaib, tetapi juga mengandung unsur pelecehan terhadap profesi advokat, yang secara hukum merupakan profesi mulia (officium nobile) dan dilindungi undang-undang. Tindakan melarang advokat menjalankan tugas pembelaan hukum di ruang publik juga dapat dimaknai sebagai upaya delegitimasi profesi hukum serta penggiringan opini yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Tutun Suaib menegaskan bahwa seluruh alat bukti elektronik, termasuk tangkapan layar unggahan Facebook dan rekam jejak akun terlapor, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari pembuktian awal. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menempuh jalur persuasif dengan menghubungi terlapor melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons, sehingga langkah hukum menjadi pilihan terakhir.

“Ini bukan semata persoalan pribadi. Ini menyangkut marwah profesi advokat dan kepastian hukum di ruang digital,” tegas Tutun.

Ia menambahkan, advokat sebagai penegak hukum memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, segala bentuk penghinaan, perendahan martabat, dan pembungkaman terhadap advokat tidak dapat dipandang sebagai kritik biasa, melainkan berpotensi pidana apabila dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Tutun juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Gorontalo atas keseriusan dan profesionalitas dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana UU ITE tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan menjadi preseden penting agar ruang digital tidak dijadikan sarana bebas untuk menghina individu maupun melecehkan profesi yang dilindungi hukum.

“Kebebasan berekspresi memiliki batas. Ketika sudah menyerang kehormatan orang lain dan profesi hukum, maka hukum harus hadir,” pungkasnya.  ###

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Paste Tidak Diizinkan!